Loading...
Mobil saat ini sudah menjadi dambaan setiap orang. Pasti
semuanya ingin memiliki mobil, apalagi mobil dambaan. Untuk membeli mobil
sendiri saat ini juga terbilang mudah. Ada sistem pembelian secara tunai atau
kredit.
Membeli secara tunai tentu sebagian orang masih cukup
terbebani, dikarenakan harus membayar tunai sejumlah harga mobil tersebut.
Seumpama harga mobil yang akan dibeli Rp1 miliar, maka yang harus dibayar juga
sebesar itu.
Terkait hal tersebut, banyak orang yang beralih untuk
membeli mobil secara kredit. Hanya dengan membayar uang muka nantinya Anda
sudah bisa membawa mobil idaman ke rumah. Hanya saja setiap bulannya harus
membayar uang tagihan selama beberapa tahun. Terkait masa kredit ini tergantung
berapa lama ketentuan dari pihak leasing
Setelah memiliki mobil dari pembelian secara kredit
tersebut, terkadang seseorang juga ingin menjualnya. Hal ini dikarenakan banyak
faktor, seperti merasa bosan dengan mobil yang telah dimiliki. Faktor lainnya
adalah kebutuhan akan uang yang cukup mendesak dan cukup tertekan dengan
besaran tagihan yang harus dibayarkan dari kredit mobil.
Kebutuhan akan uang atau memerlukan modal usaha biasanya
menjadi alasan banyak orang untuk menjual mobilnya. Namun, bagaimana jika mobil
yang ingin dijual merupakan mobil yang dibeli secara kredit?
Meskipun jarang sekali orang melakukan take over kredit
karena kegunaan mobil masih dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari. Tapi, jika
kondisi memaksa, mau tak mau take over kredit dilakukan sebagai solusi.
Menurut definisinya, take over kredit itu bisa diartikan
pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual
sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan
karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak
pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.
Take over kredit mobil saat ini memang mulai dijadikan
pilihan untuk menyelesaikan masalah keuangan. Bagi penjual, kebutuhan akan dana
cepat biasanya menjadi alasan utama melakukan take over kredit. Pemilik mobil
akan menerima sejumlah uang dari pembeli sebagai penggantian atas uang muka
yang telah dikeluarkan dan angsuran yang sudah dibayarkan. Selanjutnya, pembeli
akan melanjutkan pembayaran angsuran hingga tenor kredit berakhir. Sementara
bagi pembeli, melakukan take over kredit menjadi kesempatan mendapatkan mobil
tanpa membelinya secara tunai.
Selain menguntungkan bagi pemilik mobil yang kesulitan
membayar cicilan, langkah ini juga menguntungkan bagi orang yang sedang mencari
mobil dengan harga miring. Membeli dengan cara over kredit, meskipun sudah
tergolong mobil bekas, tetapi biasanya kondisinya masih bagus. Apabila
dibandingkan kredit mobil baru, membeli dari pihak yang menawarkan pengalihan
kredit mobil tentu akan jauh lebih murah. Keuntungan lainnya bagi pembeli
adalah tidak perlu mencicil sejak awal, tinggal melanjutkan saja pembayarannya
hingga tenor berakhir, misalnya hanya satu tahun lagi.
Mobil sebagai benda bergerak, merupakan benda yang dapat
dialihkan kepemilikannya, jadi Anda bisa mengalihkan kredit tersebut kepada
orang lain. Sebelum melakukan take over mobil, ada beberapa hal yang perlu untuk
diperhatikan terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai karena
ketidaktahuan, Anda melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa
melibatkan perusahaan leasing mobil.
Jika kurang berhati-hati, tidak sedikit pemilik mobil yang
terjebak dan harus berhadapan dengan masalah pelik karena mendapatkan pembeli yang
tidak bertanggung jawab.
Melakukan transaksi “over kredit bawah tangan” bertentangan
dengan hukum. Sebab praktik tersebut melanggar Undang-undang No.42 Tahun 1999
tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.
Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No.42 Tahun 1999
tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek
Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia.
Selanjutnya pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999
tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti
yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Dalam kasus pengalihan kredit mobil, yang dimaksud Pemberi
Fidusia adalah debitur atau pemilik mobil, Benda yang menjadi obyek jaminan
Fidusia adalah mobil, dan Penerima Fidusia adalah bank atau perusahaan
pembiayaan.
Take over kredit di bawah tangan merupakan aktivitas take
over kredit yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban
pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau
melibatkan perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan
utang debitur pada leasing. Dan, jika timbul masalah nantinya akibat take over
kredit di bawah tangan, perusahaan leasing bisa menggugat pembeli pertama yang
tercatat di leasing sebagai debitur untuk memberikan ganti rugi. Karena itu,
lakukanlah take over kredit secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah aman yang bisa dilakukan dalam melakukan take over
kredit adalah dengan melakukannya melalui bank atau pihak leasing. Dalam
prosesnya, Anda menghubungi pihak bank atau leasing untuk menyampaikan maksud
take over kredit. Nantinya pihak bank ataupun leasing akan melakukan analisis
terlebih dahulu terhadap kemampuan finansial pihak pembeli terkait kemampuannya
dalam membayar sisa cicilan. Apabila hasil analisisnya jauh dari yang
diharapkan, pengajuan take over kredit sudah pasti akan ditolak. Sebaliknya,
apabila pembeli ternyata memenuhi persyaratan, take over kredit bisa dilakukan
dengan sejumlah ketentuan dan biaya.
Biaya-biaya take over kredit ini biasanya meliputi biaya
notaris ataupun asuransi. Apabila sudah disetujui dan melakukan pembayaran atas
biaya-biaya tersebut, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual
(debitur pertama). Kemudian langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan akan
ditentukan pihak bank atau leasing.
Apabila Anda berencana untuk melakukan take over kredit, ada
beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Beberapa hal tersebut di
antaranya, yaitu:
Pastikan
pembeli tidak masuk ke dalam kategori kredit macet
Jika Anda bertindak sebagai pembeli, sebelum mengambil take
over kredit, pastikan penjual (debitur lama) tidak mengalami permasalahan dalam
pembayaran kredit. Anda harus waspada terkait dengan kemungkinan adanya kredit
macet atau denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan pembayaran sebelumnya.
Jika ternyata masih ada masalah, usahakan orang tersebut
menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya.
Apabila terdapat cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk dibayar terlebih
dahulu. Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk
membayar denda tersebut terlebih dahulu.
Lengkapi
administrasi supaya terhindar dari pelanggaran hukum
Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual,
langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memerhatikan kelengkapan
dokumen-dokumen administrasi. Periksalah secara cermat. Jangan sampai terdapat
dokumen yang terlewat. Kelengkapan dokumen administrasi yang ada sangkut
pautnya dengan kredit mobil harus menjadi prioritas utama Anda.
Sekalipun Anda melakukan over kredit mobil dengan kerabat
sendiri. Telitilah dan cerdas dalam melaksanakan kredit semacam ini, jangan
sampai merusak hubungan keluarga karena salah paham. Dokumen ini penting
sebagai bukti valid atas over kredit yang dilakukan. Sehingga kedua belah pihak
tidak bisa mengelabui hukum.
Pahami
proses dan cara perhitungan kredit
Buat langkah antisipasi dengan melakukan perhitungan kredit
dan biaya ganti kredit. Apabila pihak penjual memberikan harga yang terlampau
tinggi atau di luar kewajaran, Anda sebagai pihak pembeli harus waspada.
Selalu upayakan untuk melakukan take over kredit dengan
nilai yang wajar supaya Anda sebagai pembeli tidak merasa dirugikan.
Jika Anda ingin melakukan take over kredit lakukanlah dengan
aman dan sesuai prosedur. Kenali dengan jelas dan pasti pihak–pihak yang
berkepentingan dalam take over mobil tersebut. Pengalihan over kredit juga
harus disertai perjanjian tertulis untuk para pihak yang terlibat.
loading...