Sunday, 8 March 2020

Berbagi Tips : Cara Aman Melakukan Take Over Kredit Mobil


Kredit Motor Baru

Loading...
Loading...

Cara Aman Melakukan Take Over Kredit Mobil

Mobil saat ini sudah menjadi dambaan setiap orang. Pasti semuanya ingin memiliki mobil, apalagi mobil dambaan. Untuk membeli mobil sendiri saat ini juga terbilang mudah. Ada sistem pembelian secara tunai atau kredit.
Membeli secara tunai tentu sebagian orang masih cukup terbebani, dikarenakan harus membayar tunai sejumlah harga mobil tersebut. Seumpama harga mobil yang akan dibeli Rp1 miliar, maka yang harus dibayar juga sebesar itu.
Terkait hal tersebut, banyak orang yang beralih untuk membeli mobil secara kredit. Hanya dengan membayar uang muka nantinya Anda sudah bisa membawa mobil idaman ke rumah. Hanya saja setiap bulannya harus membayar uang tagihan selama beberapa tahun. Terkait masa kredit ini tergantung berapa lama ketentuan dari pihak leasing
Setelah memiliki mobil dari pembelian secara kredit tersebut, terkadang seseorang juga ingin menjualnya. Hal ini dikarenakan banyak faktor, seperti merasa bosan dengan mobil yang telah dimiliki. Faktor lainnya adalah kebutuhan akan uang yang cukup mendesak dan cukup tertekan dengan besaran tagihan yang harus dibayarkan dari kredit mobil.


Kebutuhan akan uang atau memerlukan modal usaha biasanya menjadi alasan banyak orang untuk menjual mobilnya. Namun, bagaimana jika mobil yang ingin dijual merupakan mobil yang dibeli secara kredit?
Meskipun jarang sekali orang melakukan take over kredit karena kegunaan mobil masih dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari. Tapi, jika kondisi memaksa, mau tak mau take over kredit dilakukan sebagai solusi.
Menurut definisinya, take over kredit itu bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.


Take over kredit mobil saat ini memang mulai dijadikan pilihan untuk menyelesaikan masalah keuangan. Bagi penjual, kebutuhan akan dana cepat biasanya menjadi alasan utama melakukan take over kredit. Pemilik mobil akan menerima sejumlah uang dari pembeli sebagai penggantian atas uang muka yang telah dikeluarkan dan angsuran yang sudah dibayarkan. Selanjutnya, pembeli akan melanjutkan pembayaran angsuran hingga tenor kredit berakhir. Sementara bagi pembeli, melakukan take over kredit menjadi kesempatan mendapatkan mobil tanpa membelinya secara tunai.
Selain menguntungkan bagi pemilik mobil yang kesulitan membayar cicilan, langkah ini juga menguntungkan bagi orang yang sedang mencari mobil dengan harga miring. Membeli dengan cara over kredit, meskipun sudah tergolong mobil bekas, tetapi biasanya kondisinya masih bagus. Apabila dibandingkan kredit mobil baru, membeli dari pihak yang menawarkan pengalihan kredit mobil tentu akan jauh lebih murah. Keuntungan lainnya bagi pembeli adalah tidak perlu mencicil sejak awal, tinggal melanjutkan saja pembayarannya hingga tenor berakhir, misalnya hanya satu tahun lagi.

Mobil sebagai benda bergerak, merupakan benda yang dapat dialihkan kepemilikannya, jadi Anda bisa mengalihkan kredit tersebut kepada orang lain. Sebelum melakukan take over mobil, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai karena ketidaktahuan, Anda melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil.
Jika kurang berhati-hati, tidak sedikit pemilik mobil yang terjebak dan harus berhadapan dengan masalah pelik karena mendapatkan pembeli yang tidak bertanggung jawab.
Melakukan transaksi “over kredit bawah tangan” bertentangan dengan hukum. Sebab praktik tersebut melanggar Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.
Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Selanjutnya pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Dalam kasus pengalihan kredit mobil, yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah debitur atau pemilik mobil, Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia adalah mobil, dan Penerima Fidusia adalah bank atau perusahaan pembiayaan.
Take over kredit di bawah tangan merupakan aktivitas take over kredit yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing. Dan, jika timbul masalah nantinya akibat take over kredit di bawah tangan, perusahaan leasing bisa menggugat pembeli pertama yang tercatat di leasing sebagai debitur untuk memberikan ganti rugi. Karena itu, lakukanlah take over kredit secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku.


Langkah aman yang bisa dilakukan dalam melakukan take over kredit adalah dengan melakukannya melalui bank atau pihak leasing. Dalam prosesnya, Anda menghubungi pihak bank atau leasing untuk menyampaikan maksud take over kredit. Nantinya pihak bank ataupun leasing akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap kemampuan finansial pihak pembeli terkait kemampuannya dalam membayar sisa cicilan. Apabila hasil analisisnya jauh dari yang diharapkan, pengajuan take over kredit sudah pasti akan ditolak. Sebaliknya, apabila pembeli ternyata memenuhi persyaratan, take over kredit bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan biaya.
Biaya-biaya take over kredit ini biasanya meliputi biaya notaris ataupun asuransi. Apabila sudah disetujui dan melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual (debitur pertama). Kemudian langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan akan ditentukan pihak bank atau leasing.

Apabila Anda berencana untuk melakukan take over kredit, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Beberapa hal tersebut di antaranya, yaitu:

Pastikan pembeli tidak masuk ke dalam kategori kredit macet
Jika Anda bertindak sebagai pembeli, sebelum mengambil take over kredit, pastikan penjual (debitur lama) tidak mengalami permasalahan dalam pembayaran kredit. Anda harus waspada terkait dengan kemungkinan adanya kredit macet atau denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan pembayaran sebelumnya.


Jika ternyata masih ada masalah, usahakan orang tersebut menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya. Apabila terdapat cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk dibayar terlebih dahulu. Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk membayar denda tersebut terlebih dahulu.

Lengkapi administrasi supaya terhindar dari pelanggaran hukum
Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memerhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi. Periksalah secara cermat. Jangan sampai terdapat dokumen yang terlewat. Kelengkapan dokumen administrasi yang ada sangkut pautnya dengan kredit mobil harus menjadi prioritas utama Anda.


Sekalipun Anda melakukan over kredit mobil dengan kerabat sendiri. Telitilah dan cerdas dalam melaksanakan kredit semacam ini, jangan sampai merusak hubungan keluarga karena salah paham. Dokumen ini penting sebagai bukti valid atas over kredit yang dilakukan. Sehingga kedua belah pihak tidak bisa mengelabui hukum.

Pahami proses dan cara perhitungan kredit
Buat langkah antisipasi dengan melakukan perhitungan kredit dan biaya ganti kredit. Apabila pihak penjual memberikan harga yang terlampau tinggi atau di luar kewajaran, Anda sebagai pihak pembeli harus waspada.


Selalu upayakan untuk melakukan take over kredit dengan nilai yang wajar supaya Anda sebagai pembeli tidak merasa dirugikan.


Jika Anda ingin melakukan take over kredit lakukanlah dengan aman dan sesuai prosedur. Kenali dengan jelas dan pasti pihak–pihak yang berkepentingan dalam take over mobil tersebut. Pengalihan over kredit juga harus disertai perjanjian tertulis untuk para pihak yang terlibat.

pasang iklan disini




loading...