Loading...
Sepeda motor sudah menjadi barang wajib yang dimiliki setiap
orang. Bukan hanya untuk memudahkan dalam urusan berpergian, tetapi juga sudah
menjadi gaya hidup. Tidak heran jika banyak komunitas sepeda motor yang sudah
berdiri di Tanah Air, mulai dari moge hingga motor klasik. Hal ini pula yang
membuat pabrikan sepeda motor terus berinovasi dengan mengeluarkan sepeda motor
baru dengan teknologi terbaru juga.
Motor memang menjadi salah satu kendaraan yang banyak
digemari. Karena, dalam kondisi kemacetan yang luar biasa, motor bisa menjadi
solusi. Selain bentuknya yang slim dan mudah dibawa kemana-mana, harganya juga
jauh lebih murah daripada mobil. Hal ini menjadikan minat terhadap jenis kendaraan
yang satu ini terus naik dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, Anda tentunya
sudah tahu bahwa dewasa ini semakin banyak alternatif untuk memperjualbelikan jenis
kendaraan yang satu ini, mulai dari kredit kendaraan bermotor atau KKB, jual
beli secara tunai, hingga over kredit.
Ada berbagai alasan yang membuat orang melakukan over kredit
kendaraan bermotor. Over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan
kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran
cicilan dari satu lembaga atau perorangan kepada orang atau pihak lain yang
dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan
hukum tertentu. Mungkin Anda termasuk yang berencana melakukan over kredit
motor milik Anda, entah itu karena Anda membutuhkan dana segar dengan cara yang
aman dan praktis dari lembaga resmi atau karena suatu hal tertentu tidak
sanggup lagi membayar angsuran kredit per bulannya sehingga memilih untuk
mengalihkan kredit motor tersebut ke orang lain yang Anda percaya bisa dan
mampu membayarnya. Selain itu, bisa jadi Anda adalah pihak yang ingin membeli
motor bekas yang ditawarkan dengan skema over kredit. Apapun alasan dan
tujuannya, supaya proses over kredit berjalan baik dan lancar, dan agar Anda
tidak mengalami masalah di kemudian hari, Anda sebaiknya mengetahui terlebih
dahulu strategi dan syarat untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor.
Untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada beberapa
strategi yang perlu Anda pertimbangkan supaya prosesnya berjalan lancar dan
relatif bebas risiko. Meskipun sudah tidak asing lagi, tetapi masih banyak pula
yang kebingungan dalam melakukan prosedur over kredit motor ini.
Proses over kredit motor dapat dilakukan kepada pihak lain atau
pihak leasing. Namun satu hal yang penting adalah keamanannya. Karena, masih
banyak pihak yang melakukan over kredit kendaraannya tanpa prosedur yang benar.
Over kredit semacam ini disebut dengan over kredit bawah tangan dimana tidak
ada pihak bank atau leasing yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak
yang terlibat hanyalah; pemohon over kredit dan penjual kendaraan dalam status
kredit masih berlangsung. Namun jenis over kredit ini sangatlah berisiko dan
tidak dianjurkan bagi Anda yang berlaku sebagai pemohon. Hal tersebut
dikarenakan pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan
menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum
dalam sertifikat tersebut. Dan, Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya
adalah jika Anda berlaku sebagai pihak penjual, dimana bisa saja pihak pembeli
kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib Anda kini dikejar-kejar oleh pihak
leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa
kabur oleh pembeli. Tentunya Anda tidak mau mengalami masalah-masalah semacam
itu. Oleh karena itulah, Anda sangat disarankan untuk melakukan over kredit motor
dengan prosedur yang benar.
Di Indonesia, perkreditan diatur dalam undang-undang dan
dinamakan sebagai Undang-undang Jaminan Fidusia, sebuah peraturan tentang tata
cara perkreditan yang diatur oleh pemerintah. Dalam pasal 4 Undang-undang
Jaminan Fidusia menyebutkan; “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari
suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi
suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan
yang dikredit tersebut. Dan, para pihak yang dimaksud dalam undang-undang
tersebut adalah kreditor dan debitor, sedangkan prestasi adalah kewajiban dari
masing-masing pihak, seperti debitor memiliki kewajiban dalam melunasi cicilan
menurut ketentuan.
Mengingat adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam over kredit kendaraan ini, maka sebaiknya Anda melakukan prosedur yang
berlaku di mata hukum sehingga dapat menghindari risiko kerugian.
Melakukan cara over kredit motor juga butuh strategi. Ini
kaitannya tentu adalah dengan kerugian yang bisa saja didapat. Selain itu
strategi ini juga penting dilakukan untuk mencegah masalah yang timbul di suatu
hari nanti yang berhubungan dengan hukum. Dan, jika Anda hendak melakukan
proses over kredit motor, entah itu Anda sebagai penjual maupun penerima over
kredit, silakan simak strategi di bawah ini:
Pastikan
pihak penjual dan penerima Over Kredit berkomitmen untuk kerjasama
Jika Anda merupakan pihak yang hendak menjual motor melalui
proses over kredit, maka Anda harus
memastikan orang yang akan membeli motor Anda memiliki penghasilan yang tetap
setiap bulannya sehingga mampu membayar angsuran kreditnya. Selain itu, pastikan
pula bahwa orang tersebut memiliki karakter yang baik, Anda dapat melakukan
over kredit kepada seseorang yang Anda kenal baik atau rekomendasi dari teman.
Sementara itu jika Anda merupakan calon pembeli, sebaiknya
Anda memeriksa terlebih dahulu apakah orang yang hendak menjual motor yang Anda
ingin beli melalui over kredit merupakan pihak pertama yang memiliki motor
tersebut. Pastikan juga terdapat bukti dan data yang jelas mengenai
kepemilikannya, ada baiknya jika Anda mengenalnya secara pribadi dengan baik.
Pembeli bisa saja mendapatkan keuntungan berupa harga motor
yang lebih murah dengan kualitas yang tergolong masih baik. Namun dengan
catatan juga, pembeli harus mengetahui soal mesin dan bagian-bagian penting
lainnya dari motor, tujuannya tentu untuk pengecekan.
Pastikan
kondisi motor yang akan di Over Kredit
Jika Anda merupakan pihak penjual, pastikan Anda
memperlihatkan motor yang akan di over kredit kepada pihak yang akan membelinya
dalam kondisi apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Anda sebaiknya
menjelaskan secara jujur apabila ada kekurangan atau masalah pada bodi maupun
mesin motor supaya penerima over kredit tidak akan merasa ditipu dan
menghindari timbulnya sengketa di kemudian hari. Karena, bisa saja penjual
melakukan cara over kredit motor karena motornya baru terendam banjir atau
pernah rusak yang cukup parah, sehingga pemilik ingin menjualnya meski masih
berstatus kredit.
Hal yang sama pula jika Anda merupakan calon pembeli.
Pastikan Anda sudah melihat kondisi motor yang hendak dialihkan kreditnya
kepada Anda, periksa apakah sesuai dengan apa yang telah dideskripsikan oleh
pihak yang hendak menjualnya.
Anda juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan
dokumen dari kendaraan yang akan di take over. Cek kembali apakah dokumen resmi
kendaraan dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap dan tentu saja
ada bukti yang otentik seperti kuitansi atau resi pembayarannya yang asli dan
sah. Selalu cek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya meskipun Anda
melakukan over kredit dengan kerabat atau kenalan.
Hal ini bukan berarti Anda tidak percaya pada kenalan
tersebut. Tapi ini akan menghindarkan rusaknya hubungan relasi karena kesalah-pahaman.
Hindari
kredit macet
Jika Anda sebagai calon debitor yang akan melakukan take
over kredit dari seseorang, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masalah pada
transaksi sebelumnya.
Misalnya, apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan
dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran
sebelumnya dan lain sebagainya. Jika bermasalah, sebaiknya tidak meneruskan
proses take over tersebut supaya Anda tidak ikut bermasalah di kemudian hari.
Penjual
dan pembeli sama-sama datang ke perusahaan pembiayaan (leasing)
Over kredit barang, tidak bisa dilakukan sembarangan.
Melakukan over kredit, memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh
undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal
penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi
kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera
batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan tersebut.
Setelah memastikan adanya penjual dan calon penerima over
kredit dan kondisi motor yang akan dialihkan kreditnya sudah jelas, Anda dapat
mendatangi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing, misalnya BCA Finance,
Adira Finance, dan lainnya. Sebaiknya Anda datang bersama dengan calon penerima
over kredit motor Anda jika Anda merupakan pihak penjual, dan sebaliknya
bersama dengan penjual motor jika Anda merupakan pihak calon pembeli supaya proses
over kredit motor tersebut dapat segera dilakukan.
Meskipun ada yang mengatakan proses over kredit dapat
dilakukan tanpa campur tangan leasing, tetapi cara ini berisiko dan memiliki
kemungkinan menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Hindari melakukan over kredit motor Anda
langsung ke individu saja dan tanpa melakukan proses balik nama karena apabila
orang tersebut tidak melanjutkan pembayaran cicilan motor Anda, Andalah yang
akan ditagih oleh pihak leasing karena pembelian motor tersebut masih atas nama
Anda.
Over Kredit
untuk mendapatkan dana segar
Masih banyak orang yang belum terlalu awam soal take over
kredit kendaraan bermotor. Orang masih berpikir kalau take over kredit itu
melulu soal jual-beli kendaraan. Padahal tidak selamanya begitu. Take over
kredit ini bisa menjadi cara tepat dalam melunasi utang cicilan kendaraan
sekaligus mendapat tambahan dana segar. Dan, saat ini banyak bank dan
multifinance yang menawarkan program pembiayaan satu ini. Prosesnya pun tidak
tergolong ribet.
Anda dapat melakukan proses over kredit motor ke pihak
leasing lain untuk mendapatkan dana segar. Jadi, motor yang masih dalam proses
kredit di perusahaan leasing X bisa dialihkan sisa cicilannya ke perusahaan
leasing Y, tentunya dengan adanya persyaratan yang berlaku. Nantinya, leasing Y
akan mengambil-alih pembayaran sisa cicilan ke leasing X, sementara Anda
sebagai pemilik motor akan mendapatkan dana pinjaman segar dari leasing Y yang
nantinya harus Anda lunasi. Besarnya dana pinjaman segar ini bergantung pada
sisa angsuran dan ketetapan leasing Y, sementara jaminan pinjamannya adalah
BPKB yang diperoleh dari leasing X yang kemudian dipegang oleh leasing Y.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut:
Misal Anda membutuhkan dana segar dan Anda mempunyai motor
yang masih dalam proses cicilan kredit ke Leasing X. Anda dapat melakukan over
kredit motor tersebut ke Leasing Y.
Sisa cicilan kredit ke Leasing X = 11 x Rp600ribu = Rp6,6
juta.
Motor Anda dihargai oleh Leasing Y = Rp11 juta.
Leasing Y membayar Rp6,6 juta kepada Leasing X untuk
melunasi motor Anda, BPKB dikeluarkan oleh Leasing X dan diserahkan kepada
Leasing Y untuk jaminan pinjaman Anda.
Anda mendapatkan dana pinjaman segar = Rp11 juta – Rp6,6
juta = Rp4,4 juta.
Anda sekarang berutang kepada Leasing Y sebesar Rp11 juta,
yang dapat Anda bayar dengan skema angsuran tertentu, misalnya 17 bulan.
Membuat
kontrak hukum perjanjian pembayaran
Kontrak ini kemungkinan sudah termasuk dalam proses yang
ditetapkan oleh perusahaan leasing. Namun jika tidak, Anda dapat meminta
bantuan notaris. Kontrak ini harus dibuat secara rinci di atas materai dan
dipahami oleh kedua belah pihak, dengan menyertakan jumlah cicilan over kredit
yang disetujui, ketentuan pembayaran setiap bulan, serta keterangan rinci
mengenai motor yang bersangkutan. Dengan begitu, Anda lebih aman dari segi
hukum.
Setelah mengetahui beberapa strategi supaya Anda dapat
melakukan proses over kredit motor dengan lancar dan relatif bebas risiko, dibawah
ini merupakan penjelasan tentang syarat-syarat untuk melakukan over kredit
motor, yaitu:
Siapkan
berkas persyaratan
Untuk melakukan over kredit motor, Anda perlu mempersiapkan
sejumlah berkas yang disyaratkan, antara lain:
-Fotokopi KTP.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir.
-Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau
laporan keuangan usaha.
Lakukan
secara resmi
Proses over kredit motor harus dilakukan secara resmi dengan
memberitahu perusahaan leasing awal bahwa Anda akan mengalihkan cicilan kredit
motor Anda ke orang lain atau ke perusahaan leasing lain yang akan melunasi
sisa cicilan tersebut.
Dengan melakukan tahap ini, Anda sudah terhindar dari risiko
atau bahaya kerugian akibat transaksi ilegal. Anda juga sudah menghindari
risiko terjerat hukum dimana terdapat 2 peraturan hukum yang berlaku:
Bagi penjual: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan
penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.
Bagi pembeli: Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan
ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Penuhi
persyaratan lain yang ditentukan oleh leasing
Setiap perusahaan leasing biasanya memiliki kebijakan yang
berbeda-beda, jadi Anda sebaiknya menanyakan langsung ke masing-masing
perusahaan terkait supaya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lakukan
negosiasi
Ini adalah negosiasi yang dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan dan
harus dibayarkan oleh pihak pembeli motor yang di over kredit kepada pihak
penjual. Jumlah ini ditentukan oleh jumlah uang muka yang sudah dibayar oleh
penjual sebagai pembeli pertama motor tersebut serta jumlah cicilan kredit yang
sudah dibayarkan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak, bisa berupa jumlah
uang muka yang sudah dibayarkan saja atau uang muka ditambah persentase
tertentu dari total cicilan yang sudah dibayar. Selain itu, pada tahap negosiasi
ini juga harus ditentukan pada cicilan ke berapa kredit motor tersebut diambil
alih.
Selesaikan
administrasi pengambil-alihan
Persyaratan terakhir adalah balik nama, atau penyelesaian
administrasi dan legalisasi pengambil-alihan kredit motor atas nama pengambil
kredit lama kepada pengambil kredit baru. Proses administrasi ini antara lain
mencakup balik nama debitur atau pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan
untuk jaminan, balik nama asuransi dan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.
Sekarang Anda sudah mengenali strategi dan syarat untuk
melakukan over kredit kendaraan bermotor dengan benar. Apabila Anda
mengikutinya, niscaya proses over kredit motor yang Anda lakukan akan aman dan
bebas risiko karena sifatnya sah di mata hukum. Dengan mempelajari proses take
over dengan lebih saksama akan berguna bagi Anda untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi. Semoga informasi ini membantu Anda.
loading...