Saturday, 29 February 2020

Berbagi Tips : Strategi serta Syarat Over Kredit Motor Supaya Aman


Kredit Motor Baru

Loading...
Loading...

Strategi serta Syarat Over Kredit Motor Supaya Aman

Sepeda motor sudah menjadi barang wajib yang dimiliki setiap orang. Bukan hanya untuk memudahkan dalam urusan berpergian, tetapi juga sudah menjadi gaya hidup. Tidak heran jika banyak komunitas sepeda motor yang sudah berdiri di Tanah Air, mulai dari moge hingga motor klasik. Hal ini pula yang membuat pabrikan sepeda motor terus berinovasi dengan mengeluarkan sepeda motor baru dengan teknologi terbaru juga.

Motor memang menjadi salah satu kendaraan yang banyak digemari. Karena, dalam kondisi kemacetan yang luar biasa, motor bisa menjadi solusi. Selain bentuknya yang slim dan mudah dibawa kemana-mana, harganya juga jauh lebih murah daripada mobil. Hal ini menjadikan minat terhadap jenis kendaraan yang satu ini terus naik dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, Anda tentunya sudah tahu bahwa dewasa ini semakin banyak alternatif untuk memperjualbelikan jenis kendaraan yang satu ini, mulai dari kredit kendaraan bermotor atau KKB, jual beli secara tunai, hingga over kredit.

Ada berbagai alasan yang membuat orang melakukan over kredit kendaraan bermotor. Over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran cicilan dari satu lembaga atau perorangan kepada orang atau pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum tertentu. Mungkin Anda termasuk yang berencana melakukan over kredit motor milik Anda, entah itu karena Anda membutuhkan dana segar dengan cara yang aman dan praktis dari lembaga resmi atau karena suatu hal tertentu tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit per bulannya sehingga memilih untuk mengalihkan kredit motor tersebut ke orang lain yang Anda percaya bisa dan mampu membayarnya. Selain itu, bisa jadi Anda adalah pihak yang ingin membeli motor bekas yang ditawarkan dengan skema over kredit. Apapun alasan dan tujuannya, supaya proses over kredit berjalan baik dan lancar, dan agar Anda tidak mengalami masalah di kemudian hari, Anda sebaiknya mengetahui terlebih dahulu strategi dan syarat untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor.


Untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada beberapa strategi yang perlu Anda pertimbangkan supaya prosesnya berjalan lancar dan relatif bebas risiko. Meskipun sudah tidak asing lagi, tetapi masih banyak pula yang kebingungan dalam melakukan prosedur over kredit motor ini.

Proses over kredit motor dapat dilakukan kepada pihak lain atau pihak leasing. Namun satu hal yang penting adalah keamanannya. Karena, masih banyak pihak yang melakukan over kredit kendaraannya tanpa prosedur yang benar. Over kredit semacam ini disebut dengan over kredit bawah tangan dimana tidak ada pihak bank atau leasing yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak yang terlibat hanyalah; pemohon over kredit dan penjual kendaraan dalam status kredit masih berlangsung. Namun jenis over kredit ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan bagi Anda yang berlaku sebagai pemohon. Hal tersebut dikarenakan pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Dan, Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya adalah jika Anda berlaku sebagai pihak penjual, dimana bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib Anda kini dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli. Tentunya Anda tidak mau mengalami masalah-masalah semacam itu. Oleh karena itulah, Anda sangat disarankan untuk melakukan over kredit motor dengan prosedur yang benar.


Di Indonesia, perkreditan diatur dalam undang-undang dan dinamakan sebagai Undang-undang Jaminan Fidusia, sebuah peraturan tentang tata cara perkreditan yang diatur oleh pemerintah. Dalam pasal 4 Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan; “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit tersebut. Dan, para pihak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kreditor dan debitor, sedangkan prestasi adalah kewajiban dari masing-masing pihak, seperti debitor memiliki kewajiban dalam melunasi cicilan menurut ketentuan.

Mengingat adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam over kredit kendaraan ini, maka sebaiknya Anda melakukan prosedur yang berlaku di mata hukum sehingga dapat menghindari risiko kerugian.

Melakukan cara over kredit motor juga butuh strategi. Ini kaitannya tentu adalah dengan kerugian yang bisa saja didapat. Selain itu strategi ini juga penting dilakukan untuk mencegah masalah yang timbul di suatu hari nanti yang berhubungan dengan hukum. Dan, jika Anda hendak melakukan proses over kredit motor, entah itu Anda sebagai penjual maupun penerima over kredit, silakan simak strategi di bawah ini:

Pastikan pihak penjual dan penerima Over Kredit berkomitmen untuk kerjasama
Jika Anda merupakan pihak yang hendak menjual motor melalui proses over  kredit, maka Anda harus memastikan orang yang akan membeli motor Anda memiliki penghasilan yang tetap setiap bulannya sehingga mampu membayar angsuran kreditnya. Selain itu, pastikan pula bahwa orang tersebut memiliki karakter yang baik, Anda dapat melakukan over kredit kepada seseorang yang Anda kenal baik atau rekomendasi dari teman.
Sementara itu jika Anda merupakan calon pembeli, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu apakah orang yang hendak menjual motor yang Anda ingin beli melalui over kredit merupakan pihak pertama yang memiliki motor tersebut. Pastikan juga terdapat bukti dan data yang jelas mengenai kepemilikannya, ada baiknya jika Anda mengenalnya secara pribadi dengan baik.
Pembeli bisa saja mendapatkan keuntungan berupa harga motor yang lebih murah dengan kualitas yang tergolong masih baik. Namun dengan catatan juga, pembeli harus mengetahui soal mesin dan bagian-bagian penting lainnya dari motor, tujuannya tentu untuk pengecekan.

Pastikan kondisi motor yang akan di Over Kredit
Jika Anda merupakan pihak penjual, pastikan Anda memperlihatkan motor yang akan di over kredit kepada pihak yang akan membelinya dalam kondisi apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Anda sebaiknya menjelaskan secara jujur apabila ada kekurangan atau masalah pada bodi maupun mesin motor supaya penerima over kredit tidak akan merasa ditipu dan menghindari timbulnya sengketa di kemudian hari. Karena, bisa saja penjual melakukan cara over kredit motor karena motornya baru terendam banjir atau pernah rusak yang cukup parah, sehingga pemilik ingin menjualnya meski masih berstatus kredit.
Hal yang sama pula jika Anda merupakan calon pembeli. Pastikan Anda sudah melihat kondisi motor yang hendak dialihkan kreditnya kepada Anda, periksa apakah sesuai dengan apa yang telah dideskripsikan oleh pihak yang hendak menjualnya.
Anda juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumen dari kendaraan yang akan di take over. Cek kembali apakah dokumen resmi kendaraan dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap dan tentu saja ada bukti yang otentik seperti kuitansi atau resi pembayarannya yang asli dan sah. Selalu cek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya meskipun Anda melakukan over kredit dengan kerabat atau kenalan.
Hal ini bukan berarti Anda tidak percaya pada kenalan tersebut. Tapi ini akan menghindarkan rusaknya hubungan relasi karena kesalah-pahaman.

Hindari kredit macet
Jika Anda sebagai calon debitor yang akan melakukan take over kredit dari seseorang, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masalah pada transaksi sebelumnya.
Misalnya, apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran sebelumnya dan lain sebagainya. Jika bermasalah, sebaiknya tidak meneruskan proses take over tersebut supaya Anda tidak ikut bermasalah di kemudian hari.

Penjual dan pembeli sama-sama datang ke perusahaan pembiayaan (leasing)
Over kredit barang, tidak bisa dilakukan sembarangan. Melakukan over kredit, memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan tersebut.
Setelah memastikan adanya penjual dan calon penerima over kredit dan kondisi motor yang akan dialihkan kreditnya sudah jelas, Anda dapat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing, misalnya BCA Finance, Adira Finance, dan lainnya. Sebaiknya Anda datang bersama dengan calon penerima over kredit motor Anda jika Anda merupakan pihak penjual, dan sebaliknya bersama dengan penjual motor jika Anda merupakan pihak calon pembeli supaya proses over kredit motor tersebut dapat segera dilakukan.
Meskipun ada yang mengatakan proses over kredit dapat dilakukan tanpa campur tangan leasing, tetapi cara ini berisiko dan memiliki kemungkinan menimbulkan masalah di masa yang akan datang.  Hindari melakukan over kredit motor Anda langsung ke individu saja dan tanpa melakukan proses balik nama karena apabila orang tersebut tidak melanjutkan pembayaran cicilan motor Anda, Andalah yang akan ditagih oleh pihak leasing karena pembelian motor tersebut masih atas nama Anda.

Over Kredit untuk mendapatkan dana segar
Masih banyak orang yang belum terlalu awam soal take over kredit kendaraan bermotor. Orang masih berpikir kalau take over kredit itu melulu soal jual-beli kendaraan. Padahal tidak selamanya begitu. Take over kredit ini bisa menjadi cara tepat dalam melunasi utang cicilan kendaraan sekaligus mendapat tambahan dana segar. Dan, saat ini banyak bank dan multifinance yang menawarkan program pembiayaan satu ini. Prosesnya pun tidak tergolong ribet.
Anda dapat melakukan proses over kredit motor ke pihak leasing lain untuk mendapatkan dana segar. Jadi, motor yang masih dalam proses kredit di perusahaan leasing X bisa dialihkan sisa cicilannya ke perusahaan leasing Y, tentunya dengan adanya persyaratan yang berlaku. Nantinya, leasing Y akan mengambil-alih pembayaran sisa cicilan ke leasing X, sementara Anda sebagai pemilik motor akan mendapatkan dana pinjaman segar dari leasing Y yang nantinya harus Anda lunasi. Besarnya dana pinjaman segar ini bergantung pada sisa angsuran dan ketetapan leasing Y, sementara jaminan pinjamannya adalah BPKB yang diperoleh dari leasing X yang kemudian dipegang oleh leasing Y.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut:
Misal Anda membutuhkan dana segar dan Anda mempunyai motor yang masih dalam proses cicilan kredit ke Leasing X. Anda dapat melakukan over kredit motor tersebut ke Leasing Y.
Sisa cicilan kredit ke Leasing X = 11 x Rp600ribu = Rp6,6 juta.
Motor Anda dihargai oleh Leasing Y = Rp11 juta.
Leasing Y membayar Rp6,6 juta kepada Leasing X untuk melunasi motor Anda, BPKB dikeluarkan oleh Leasing X dan diserahkan kepada Leasing Y untuk jaminan pinjaman Anda.
Anda mendapatkan dana pinjaman segar = Rp11 juta – Rp6,6 juta = Rp4,4 juta.
Anda sekarang berutang kepada Leasing Y sebesar Rp11 juta, yang dapat Anda bayar dengan skema angsuran tertentu, misalnya 17 bulan.

Membuat kontrak hukum perjanjian pembayaran
Kontrak ini kemungkinan sudah termasuk dalam proses yang ditetapkan oleh perusahaan leasing. Namun jika tidak, Anda dapat meminta bantuan notaris. Kontrak ini harus dibuat secara rinci di atas materai dan dipahami oleh kedua belah pihak, dengan menyertakan jumlah cicilan over kredit yang disetujui, ketentuan pembayaran setiap bulan, serta keterangan rinci mengenai motor yang bersangkutan. Dengan begitu, Anda lebih aman dari segi hukum.


Setelah mengetahui beberapa strategi supaya Anda dapat melakukan proses over kredit motor dengan lancar dan relatif bebas risiko, dibawah ini merupakan penjelasan tentang syarat-syarat untuk melakukan over kredit motor, yaitu:

Siapkan berkas persyaratan
Untuk melakukan over kredit motor, Anda perlu mempersiapkan sejumlah berkas yang disyaratkan, antara lain:
-Fotokopi KTP.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir.
-Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau laporan keuangan usaha.

Lakukan secara resmi
Proses over kredit motor harus dilakukan secara resmi dengan memberitahu perusahaan leasing awal bahwa Anda akan mengalihkan cicilan kredit motor Anda ke orang lain atau ke perusahaan leasing lain yang akan melunasi sisa cicilan tersebut.
Dengan melakukan tahap ini, Anda sudah terhindar dari risiko atau bahaya kerugian akibat transaksi ilegal. Anda juga sudah menghindari risiko terjerat hukum dimana terdapat 2 peraturan hukum yang berlaku:
Bagi penjual: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.
Bagi pembeli: Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

Penuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh leasing
Setiap perusahaan leasing biasanya memiliki kebijakan yang berbeda-beda, jadi Anda sebaiknya menanyakan langsung ke masing-masing perusahaan terkait supaya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Lakukan negosiasi
Ini adalah negosiasi yang dilakukan untuk  menentukan jumlah kredit yang dialihkan dan harus dibayarkan oleh pihak pembeli motor yang di over kredit kepada pihak penjual. Jumlah ini ditentukan oleh jumlah uang muka yang sudah dibayar oleh penjual sebagai pembeli pertama motor tersebut serta jumlah cicilan kredit yang sudah dibayarkan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak, bisa berupa jumlah uang muka yang sudah dibayarkan saja atau uang muka ditambah persentase tertentu dari total cicilan yang sudah dibayar. Selain itu, pada tahap negosiasi ini juga harus ditentukan pada cicilan ke berapa kredit motor tersebut diambil alih.

Selesaikan administrasi pengambil-alihan
Persyaratan terakhir adalah balik nama, atau penyelesaian administrasi dan legalisasi pengambil-alihan kredit motor atas nama pengambil kredit lama kepada pengambil kredit baru. Proses administrasi ini antara lain mencakup balik nama debitur atau pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik nama asuransi dan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.


Sekarang Anda sudah mengenali strategi dan syarat untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor dengan benar. Apabila Anda mengikutinya, niscaya proses over kredit motor yang Anda lakukan akan aman dan bebas risiko karena sifatnya sah di mata hukum. Dengan mempelajari proses take over dengan lebih saksama akan berguna bagi Anda untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi. Semoga informasi ini membantu Anda.

pasang iklan disini




loading...