Loading...
Penggunaan Cetyl alcohol dalam Kosmetik
Kehidupan masyarakat saat ini tak dapat dipisahkan dari alat
kosmetika. Beragam produk kosmetika seperti bedak, handbody lotion, roll-on,
pembersih wajah, parfum dan sebagainya seakan sudah menjadi kebutuhan primer
yang begitu dibutuhkan masyarakat.
Dalam setiap produk yang kita gunakan dalam kehidupan
sehari-hari, baik produk sabun, shampoo, makanan, minuman dan segala produk
yang kita pakai pasti memiliki kandungan dan komposisi masing-masing. Begitu
pula dalam produk kecantikan yang memiliki berbagai kandungan dan zat aktif
didalamnya. Daftar kandungan zat yang terdapat dalam produk tersebut bisa kita
lihat pada bagian komposisi atau ingredients.
Anda mungkin sering mendengar anjuran untuk tidak memilih
produk kecantikan yang mengandung alkohol karena membuat kulit sangat kering
dan iritasi. Benarkah demikian ?.
Kepercayaan bahwa pemiliki kulit kering dan sensitif harus
menghindari produk kecantikan yang mengandung alkohol karena membuat kulit jadi
sangat kering, iritasi dan mengelupas. Padahal, jika Anda melihat kandungan
bahan-bahan yang ada di semua produk kecantikan misalkan produk pelembap,
semuanya mengandung alkohol. Jadi, mana yang harus dipilih ?.
Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamr. Khamr atau
minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di
dalam khamr itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang
menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa
kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamr,
fermentasi non khamr, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan
matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan,
seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.
Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama
tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa
MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam
mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol
untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan
berasal dari fermentasi khamr (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan
kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir.
Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan
penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan
tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya
dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis,
tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.
Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi,
menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Muti menuturkan bahwa alkohol
dalam kosmetika yang diharamkan hanyalah alkohol jenis ethyl alcohol (etanol
dan methylated spirit). Alkohol jenis ini banyak terdapat pada lotion
aftershave ataupun parfum wanita.
Sedangkan alkohol berjenis cetyl alcohol dan cetearyl
alcohol dikategorikan halal. Jenis alkohol ini berbentuk padat sehingga tak
dapat diminum dan diserap oleh kulit. Jenis alkohol ini banyak digunakan pada
kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sejatinya bukanlah benar-benar
alkohol, melainkan merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari
tumbuhan. Hal tersebut seperti
ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013.
Umumnya, jika orang menyebut alkohol maka yang dimaksud
adalah ethanol. Ini adalah jenis alkohol yang sama dengan yang terdapat di minuman
seperti bir, wine dan sebagainya. Ethanol memiliki molekul yang sederhana, dan
bentuk dari alkohol sendiri adalah cairan encer yang sangat mudah menguap.
Dalam produk perawatan kulit alkohol digunakan agar produk tersebut lebih cepat
kering saat digunakan di kulit dan tak terasa berminyak serta lengket, membuat
produk yang bahan dasarnya minyak seperti salicylic acid dan parfum agar lebih
mudah menyatu dengan air.
Ethanol mampu melarutkan minyak dan juga menguap dengan
cepat sehingga membuat permukaan kulit jadi kering. Ini ideal untuk kulit yang
sangat berminyak namun dapat membuat kulit sensitif cepat iritasi. Jika Anda
membaca label pada produk perawatan wajah umumnya ethanol ditulis sebagai
Alcohol Denat., SD Alcohol 3-A, SD Alcohol 30, SD Alcohol 39, SD Alcohol 39-B,
SD Alcohol 39-C, SD Alcohol 40, SD Alcohol 40-B, SD Alcohol 40-C atau hanya
dicantumkan sebagai alkohol.
Prof Zulies Ikawati, Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada
(UGM) menerangkan bahwa alkohol terutama jenis ethanol dan methanol sangatlah
dibutuhkan dalam proses produksi obat dan kosmetik. Alkohol berfungsi sebagai
pelarut bahan-bahan obat dan kosmetik.
Tidak semua alkohol yang digunakan dalam produk perawatan
kulit termasuk jenis ethanol. Biasanya, pelembap menggunakan alkohol yang
jenisnya fatty alcohol. Alkohol jenis ini berbeda molekulnya dengan ethanol
sehingga bukannya mengeringkan kulit tapi justru melembapkan. Fatty alcohol
digunakan dalam produk perawatan kulit untuk meningkatkan stabilitas produk
tersebut serta memberi tambahan kelembapan di body lotion atau moisturizer.
Jika Anda membaca label pada produk perawatan wajah umumnya fatty alcohol
ditulis sebagai cetyl alcohol, cetearyl alcohol, stearyl alcohol, behenyl
alcohol, arachidyl alcohol, myristyl alcohol.
Sebagian ulama fiqih lainnya menghalalkan penggunaan
kosmetika yang mengandung alkohol karena alkohol merupakan zat yang mudah
menguap. Seperti contohnya pada parfum, setelah disemprotkan ke tubuh maka
alkohol yang terkandung di dalamnya akan menguap dan yang tersisa hanyalah zat
pengharumnya saja. Terlebih lagi derivat alkohol, yaitu ethanol yang
dipergunakan dalam kosmetik berbeda dengan yang digunakan dalam pembuatan khamr.
Keduanyapun mempunyai rumus kimia yang berbeda walaupun berasal dari derivat
yang sama.
Cetyl
alcohol, bentuknya serpihan putih, pembuatannya dengan cara
pemanasan minyak kelapa bersama caustik soda, sama seperti pembuatan
sabun.Cetyl Alcohol banyak digunakan dalam produk kosmetik khususnya produk
lotion,cream dan kondisioner. Cetyl Alcohol berfungsi untuk menghaluskan kulit
dan rambut dan dalam produk cream berfungsi juga sebagai pengental (Thickening
Agent) dan pengemulsi . Cetyl Alcohol telah dinilai, dievaluasi dan diuji oleh
Cosmetic Ingredient Review (CIR) Expert Panel, sebagai bahan yang aman untuk
kandungan dalam kosmetik.
Cetyl alcohol adalah
alcohol yang terdiri dari molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat
sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga
tidak beracun.
Jadi jika kulit wajah Anda termasuk kering atau sensitif, dianjurkan
mengunakan produk kecantikan yang mengandung alkohol jenis fatty alcohol dan
hindari produk yang mengandung ethanol.
Fatwa MUI tentang kosmetik halal sudah ditetapkan dalam
sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan,
penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat
bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang
dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
*Tombol-tombol diatas mengandung iklan. Untuk menuju artikel yang diinginkan silahkan tunggu 5 detik hingga muncul tombol "skip ad" kemudian klik tombolnya, jika tidak muncul tombol "skip ad" harap refresh halaman tersebut (dimohon keikhlasannya demi eksistensi website ini). Iklan-iklan yang muncul bukanlah virus, Apabila terbuka jendela iklan yang baru (POP UP) silahkan tutup halaman tersebut (tekan tombol kembali untuk pengguna android). Jika tombol tidak bisa diklik silahkan refresh halaman ini.
loading...