Saturday, 7 July 2018

Penggunaan Cetyl alcohol dalam Kosmetik


Kredit Motor Baru

Loading...
Loading...
                          Penggunaan Cetyl alcohol dalam Kosmetik

Kehidupan masyarakat saat ini tak dapat dipisahkan dari alat kosmetika. Beragam produk kosmetika seperti bedak, handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, parfum dan sebagainya seakan sudah menjadi kebutuhan primer yang begitu dibutuhkan masyarakat.

Dalam setiap produk yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik produk sabun, shampoo, makanan, minuman dan segala produk yang kita pakai pasti memiliki kandungan dan komposisi masing-masing. Begitu pula dalam produk kecantikan yang memiliki berbagai kandungan dan zat aktif didalamnya. Daftar kandungan zat yang terdapat dalam produk tersebut bisa kita lihat pada bagian komposisi atau ingredients.

Anda mungkin sering mendengar anjuran untuk tidak memilih produk kecantikan yang mengandung alkohol karena membuat kulit sangat kering dan iritasi. Benarkah demikian ?.

Kepercayaan bahwa pemiliki kulit kering dan sensitif harus menghindari produk kecantikan yang mengandung alkohol karena membuat kulit jadi sangat kering, iritasi dan mengelupas. Padahal, jika Anda melihat kandungan bahan-bahan yang ada di semua produk kecantikan misalkan produk pelembap, semuanya mengandung alkohol. Jadi, mana yang harus dipilih ?.

Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamr. Khamr atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamr itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamr, fermentasi non khamr, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.

Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamr (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir.

Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.

Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Muti menuturkan bahwa alkohol dalam kosmetika yang diharamkan hanyalah alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit). Alkohol jenis ini banyak terdapat pada lotion aftershave ataupun parfum wanita.
Sedangkan alkohol berjenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Jenis alkohol ini berbentuk padat sehingga tak dapat diminum dan diserap oleh kulit. Jenis alkohol ini banyak digunakan pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sejatinya bukanlah benar-benar alkohol, melainkan merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.  Hal tersebut seperti ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013.

Umumnya, jika orang menyebut alkohol maka yang dimaksud adalah ethanol. Ini adalah jenis alkohol yang sama dengan yang terdapat di minuman seperti bir, wine dan sebagainya. Ethanol memiliki molekul yang sederhana, dan bentuk dari alkohol sendiri adalah cairan encer yang sangat mudah menguap. Dalam produk perawatan kulit alkohol digunakan agar produk tersebut lebih cepat kering saat digunakan di kulit dan tak terasa berminyak serta lengket, membuat produk yang bahan dasarnya minyak seperti salicylic acid dan parfum agar lebih mudah menyatu dengan air.

Ethanol mampu melarutkan minyak dan juga menguap dengan cepat sehingga membuat permukaan kulit jadi kering. Ini ideal untuk kulit yang sangat berminyak namun dapat membuat kulit sensitif cepat iritasi. Jika Anda membaca label pada produk perawatan wajah umumnya ethanol ditulis sebagai Alcohol Denat., SD Alcohol 3-A, SD Alcohol 30, SD Alcohol 39, SD Alcohol 39-B, SD Alcohol 39-C, SD Alcohol 40, SD Alcohol 40-B, SD Alcohol 40-C atau hanya dicantumkan sebagai alkohol.

Prof Zulies Ikawati, Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menerangkan bahwa alkohol terutama jenis ethanol dan methanol sangatlah dibutuhkan dalam proses produksi obat dan kosmetik. Alkohol berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan obat dan kosmetik.

Tidak semua alkohol yang digunakan dalam produk perawatan kulit termasuk jenis ethanol. Biasanya, pelembap menggunakan alkohol yang jenisnya fatty alcohol. Alkohol jenis ini berbeda molekulnya dengan ethanol sehingga bukannya mengeringkan kulit tapi justru melembapkan. Fatty alcohol digunakan dalam produk perawatan kulit untuk meningkatkan stabilitas produk tersebut serta memberi tambahan kelembapan di body lotion atau moisturizer. Jika Anda membaca label pada produk perawatan wajah umumnya fatty alcohol ditulis sebagai cetyl alcohol, cetearyl alcohol, stearyl alcohol, behenyl alcohol, arachidyl alcohol, myristyl alcohol.

Sebagian ulama fiqih lainnya menghalalkan penggunaan kosmetika yang mengandung alkohol karena alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Seperti contohnya pada parfum, setelah disemprotkan ke tubuh maka alkohol yang terkandung di dalamnya akan menguap dan yang tersisa hanyalah zat pengharumnya saja. Terlebih lagi derivat alkohol, yaitu ethanol yang dipergunakan dalam kosmetik berbeda dengan yang digunakan dalam pembuatan khamr. Keduanyapun mempunyai rumus kimia yang berbeda walaupun berasal dari derivat yang sama.

Cetyl alcohol, bentuknya serpihan putih, pembuatannya dengan cara pemanasan minyak kelapa bersama caustik soda, sama seperti pembuatan sabun.Cetyl Alcohol banyak digunakan dalam produk kosmetik khususnya produk lotion,cream dan kondisioner. Cetyl Alcohol berfungsi untuk menghaluskan kulit dan rambut dan dalam produk cream berfungsi juga sebagai pengental (Thickening Agent) dan pengemulsi . Cetyl Alcohol telah dinilai, dievaluasi dan diuji oleh Cosmetic Ingredient Review (CIR) Expert Panel, sebagai bahan yang aman untuk kandungan dalam kosmetik.

Cetyl alcohol adalah alcohol yang terdiri dari molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun.

Jadi jika kulit wajah Anda termasuk kering atau sensitif, dianjurkan mengunakan produk kecantikan yang mengandung alkohol jenis fatty alcohol dan hindari produk yang mengandung ethanol.

Fatwa MUI tentang kosmetik halal sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.



*Tombol-tombol diatas mengandung iklan. Untuk menuju artikel yang diinginkan silahkan tunggu 5 detik hingga muncul tombol "skip ad" kemudian klik tombolnya, jika tidak muncul tombol "skip ad" harap refresh halaman tersebut (dimohon keikhlasannya demi eksistensi website ini). Iklan-iklan yang muncul bukanlah virus, Apabila terbuka jendela iklan yang baru (POP UP) silahkan tutup halaman tersebut (tekan tombol kembali untuk pengguna android). Jika tombol tidak bisa diklik silahkan refresh halaman ini.

pasang iklan disini




loading...